Reporter: Bidara Pink | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemkeu) mencatat restitusi atau pengembalian pajak sampai Agustus 2021 sebesar Rp 144,02 triliun, atau tumbuh 15,97% year on year (yoy) yoy bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020.
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan, restitusi pajak per jenis pajak secara nominalĀ masih didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.