Restitusi Pajak Hingga Agustus 2021 Tembus Rp 144,02 Triliun
Senin, 04 Oktober 2021 | 07:25 WIB
Reporter: Bidara Pink
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemkeu) mencatat restitusi atau pengembalian pajak sampai Agustus 2021 sebesar Rp 144,02 triliun, atau tumbuh 15,97% year on year (yoy) yoy bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020.
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan, restitusi pajak per jenis pajak secara nominalĀ masih didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.