Restitusi Pajak Hingga Agustus 2021 Tembus Rp 144,02 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemkeu) mencatat restitusi atau pengembalian pajak sampai Agustus 2021 sebesar Rp 144,02 triliun, atau tumbuh 15,97% year on year (yoy) yoy bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020.
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan, restitusi pajak per jenis pajak secara nominal masih didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.