Berita Ekonomi

Restitusi Pajak Hingga Agustus 2021 Tembus Rp 144,02 Triliun

Senin, 04 Oktober 2021 | 07:25 WIB
Restitusi Pajak Hingga Agustus 2021 Tembus Rp 144,02 Triliun

Reporter: Bidara Pink | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemkeu) mencatat restitusi atau pengembalian pajak sampai Agustus 2021 sebesar Rp 144,02 triliun, atau tumbuh 15,97% year on year (yoy) yoy bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020.

Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan, restitusi pajak per jenis pajak secara nominalĀ  masih didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru