Berita Ekonomi

Restitusi Pajak Per Maret Tembus Rp 55,76 Triliun

Selasa, 26 April 2022 | 05:20 WIB
Restitusi Pajak Per Maret Tembus Rp 55,76 Triliun

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak sampai dengan akhir Maret 2022 sudah mencapai Rp 55,76 triliun. Artinya ada tambahan Rp 19,65 triliun dibandingkan dengan realisasi pada bulan Februari 2022.

Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan adanya tambahan pengembalian pajak tersebut terutama ditopang oleh peningkatan restitusi dipercepat dan restitusi upaya hukum.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru