Reporter: Dendi Siswanto
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak sampai dengan akhir Maret 2022 sudah mencapai Rp 55,76 triliun. Artinya ada tambahan Rp 19,65 triliun dibandingkan dengan realisasi pada bulan Februari 2022.
Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan adanya tambahan pengembalian pajak tersebut terutama ditopang oleh peningkatan restitusi dipercepat dan restitusi upaya hukum.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.