KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Realisasi pengembalian, atau restitusi, pajak sampai akhir September 2022 tercatat Rp 166,93 triliun. Kendati setara dengan kenaikan sebesar 3,84% dalam basis tahunan, namun tren tersebut dinilai bukan sinyal ekonomi sudah mulai pulih di tahun ini.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan merinci realisasi restitusi pada periode laporan tersebut didominasi oleh restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.