Berita Ekonomi Makro

Restitusi Pajak Sudah Tembus Rp 166,93 Triliun

Senin, 10 Oktober 2022 | 06:40 WIB
Restitusi Pajak Sudah Tembus Rp 166,93 Triliun

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Realisasi pengembalian, atau restitusi, pajak sampai akhir September 2022 tercatat Rp 166,93 triliun. Kendati setara dengan kenaikan sebesar 3,84% dalam basis tahunan, namun tren tersebut dinilai bukan sinyal ekonomi sudah mulai pulih di tahun ini.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan merinci  realisasi restitusi pada periode laporan tersebut didominasi oleh restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru