KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Realisasi pengembalian, atau restitusi, pajak sampai akhir September 2022 tercatat Rp 166,93 triliun. Kendati setara dengan kenaikan sebesar 3,84% dalam basis tahunan, namun tren tersebut dinilai bukan sinyal ekonomi sudah mulai pulih di tahun ini.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan merinci realisasi restitusi pada periode laporan tersebut didominasi oleh restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri.
