ILUSTRASI. Garuda (GIAA) telah memperoleh pengesahan (homologasi) perjanjian perdamaian dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. REUTERS/Beawiharta (INDONESIA - Tags: BUSINESS TRANSPORT)
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maskapai penerbangan BUMN PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) memproyeksikan pemulihan kinerja yang lebih cepat sejalan dengan disahkannya perjanjian perdamaian oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari ini (27/06).
Pengesahan tersebut sesuai dengan dukungan mayoritas kreditur berdasarkan agenda pemungutan suara atau voting Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang berlangsung pada Jumat (17/06).
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG