KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik soal revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) masih terus berlanjut.
Pasalnya, ditengah desakan berbagai pihak, termasuk serikat pekerja untuk mencabut beleid ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) justru menyebut akan mengumumkan hasil revisi beleid tersebut pada Jumat (25/2) besok.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.