KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik soal revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) masih terus berlanjut.
Pasalnya, ditengah desakan berbagai pihak, termasuk serikat pekerja untuk mencabut beleid ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) justru menyebut akan mengumumkan hasil revisi beleid tersebut pada Jumat (25/2) besok.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.