Berita Regulasi

Revisi aturan transaksi elektronik menuai kontroversi

Kamis, 25 Oktober 2018 | 07:15 WIB
Revisi aturan transaksi elektronik menuai kontroversi

Sumber: Harian KONTAN | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  Pemerintah bersiap mengeluarkan revisi Peraturan Pemerintah No 82/2012 tentang Penyelengaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Ada sejumlah catatan yang muncul mengiringi rancangan aturan tentang penyimpanan dan pengolahan data itu.

Dalam draf revisi PP 82 yang diterima KONTAN, pemerintah mengubah sejumlah pasal krusial. Pertama, menghapus pasal 43 ayat 1 huruf b. Di aturan lama, penyimpanan dana atas transaksi  elektronik wajib disimpan di Indonesia. Dalam revisi, pasal itu hilang. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru