KONTAN.CO.ID - Pemerintah bersiap mengeluarkan revisi Peraturan Pemerintah No 82/2012 tentang Penyelengaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Ada sejumlah catatan yang muncul mengiringi rancangan aturan tentang penyimpanan dan pengolahan data itu.
Dalam draf revisi PP 82 yang diterima KONTAN, pemerintah mengubah sejumlah pasal krusial. Pertama, menghapus pasal 43 ayat 1 huruf b. Di aturan lama, penyimpanan dana atas transaksi elektronik wajib disimpan di Indonesia. Dalam revisi, pasal itu hilang.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.