KONTAN.CO.ID - Pemerintah bersiap mengeluarkan revisi Peraturan Pemerintah No 82/2012 tentang Penyelengaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Ada sejumlah catatan yang muncul mengiringi rancangan aturan tentang penyimpanan dan pengolahan data itu.
Dalam draf revisi PP 82 yang diterima KONTAN, pemerintah mengubah sejumlah pasal krusial. Pertama, menghapus pasal 43 ayat 1 huruf b. Di aturan lama, penyimpanan dana atas transaksi elektronik wajib disimpan di Indonesia. Dalam revisi, pasal itu hilang.
