Revisi Beleid demi Menarik Investor Migas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berupaya menggenjot investasi di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas). Salah satunya melalui revisi aturan lain.
Untuk itu, Kementerian ESDM merilis Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja Migas.
