Revisi Permendag 8/2024 Perlu Melibatkan Pengusaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang menyiapkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Beleid ini menghilangkan peraturan teknis impor pakaian jadi.
Akibatnya, para importir semakin mudah mendatangkan pakaian dari luar negeri. Tak pelak, para pengusaha tekstil lokal menilai penghapusan ketentuan itu merugikan industri tekstil dalam negeri.
