Revisi Undang-Undang Penyiaran Juga Menyasar Youtuber Hingga Tiktoker

Kamis, 16 Mei 2024 | 03:46 WIB
Revisi Undang-Undang Penyiaran Juga Menyasar Youtuber Hingga Tiktoker
[ILUSTRASI. Content Creator, Youtuber. ]
Reporter: Aurelia Lucretie, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32/2002 tentang Penyiaran. Sejumlah poin revisi UU Penyiaran memantik polemik dan kontroversi. Mulai dari larangan konten jurnalistik investigasi hingga dualisme wewenang antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers. 

Calon UU Penyiaran itu juga bakal mengatur konten siaran yang dilakukan penyelenggara platform digital. Mengacu draf RUU Penyiaran yang diterima KONTAN, Pasal 1 angka 16 menyebutkan penyelenggara platform digital penyiaran adalah pelaku usaha yang terdiri atas perseorangan atau lembaga yang menyelenggarakan konten siaran melalui platform digital penyiaran. Dengan kata lain, kreator konten yang memiliki dan menjalani akun medsos seperti Youtube alias youtuber juga masuk dalam ranah UU Penyiaran ini.

Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah Berlangganan?
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama dan gunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Business Insight
Artikel pilihan editor Kontan yang menyajikan analisis mendalam, didukung data dan investigasi.
Kontan Digital Premium Access
Paket bundling Kontan berisi Business Insight, e-paper harian dan tabloid serta arsip e-paper selama 30 hari.
Masuk untuk Melanjutkan Proses Berlangganan
Bagikan

Berita Terbaru

Menakar Imbas Kenaikan BI-Rate ke Suku Bunga Kredit, Akankah Cicilan Makin Mahal?
| Rabu, 10 Juni 2026 | 16:20 WIB

Menakar Imbas Kenaikan BI-Rate ke Suku Bunga Kredit, Akankah Cicilan Makin Mahal?

Tujuan utama BI saat ini adalah menahan tekanan rupiah, menjaga ekspektasi inflasi, dan menarik kembali dana asing ke aset rupiah.

Dapat Restu RUPST, DSNG Tebar Dividen Rp 498 Miliar
| Rabu, 10 Juni 2026 | 12:48 WIB

Dapat Restu RUPST, DSNG Tebar Dividen Rp 498 Miliar

Pembagian dividen ini ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2026 yang digelar DSNG pada Selasa (9/6). ​

Minta Restu RUPSLB, LOPI Berencana Private Placement
| Rabu, 10 Juni 2026 | 12:45 WIB

Minta Restu RUPSLB, LOPI Berencana Private Placement

Dalam private placement, PT Logisticsplus International Tbk (LOPI) akan menerbitkan saham baru maksimal 110 juta saham.

Pradiksi Gunatama (PGUN) Incar Pertumbuhan Laba dan Siap Memenuhi Free Float
| Rabu, 10 Juni 2026 | 12:39 WIB

Pradiksi Gunatama (PGUN) Incar Pertumbuhan Laba dan Siap Memenuhi Free Float

PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) membidik pertumbuhan kinerja di tahun 2026. PGUN juga bersiap memenuhi batas minimum free float.

Menilik Efek Dibentuknya Badan Ekspor ke Emiten Logistik Komoditas
| Rabu, 10 Juni 2026 | 10:00 WIB

Menilik Efek Dibentuknya Badan Ekspor ke Emiten Logistik Komoditas

Sebagai badan yang akan mengkoordinasi ekspor batubara, CPO dan ferro alloy, DSI akan memanfaatkan infrastruktur logistik yang terintegrasi.

Investasi Bisnis Berjalan Lancar, Kinerja Energi Mega Persada (ENRG) Moncer
| Rabu, 10 Juni 2026 | 09:50 WIB

Investasi Bisnis Berjalan Lancar, Kinerja Energi Mega Persada (ENRG) Moncer

Realisasi kinerja kuartal I-2026 mencerminkan kondisi portofolio yang dikelola oleh PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG )berjalan dengan baik.

Saham Emiten Bahan Baku Masih Layu
| Rabu, 10 Juni 2026 | 09:45 WIB

Saham Emiten Bahan Baku Masih Layu

Penurunan harga saham emiten bahan baku jadi bandul pemberat laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Utang Negara dan Ujian Keberlanjutan
| Rabu, 10 Juni 2026 | 09:38 WIB

Utang Negara dan Ujian Keberlanjutan

Dalam fiskal, bahaya sering tidak datang seperti badai yang menghantam tiba-tiba. Ia datang seperti rembesan air di dinding rumah kita.

Pereda Nyeri Rupiah
| Rabu, 10 Juni 2026 | 09:32 WIB

Pereda Nyeri Rupiah

Kita tidak bisa menutup mata, efektivitas langkah otoritas moneter menjaga rupiah kerap tumpul lantaran tak dibarengi dukungan otoritas fiskal.

Memastikan Jumlah Cadangan Devisa Cukup
| Rabu, 10 Juni 2026 | 09:07 WIB

Memastikan Jumlah Cadangan Devisa Cukup

BI secara berkala mengukur kecukupan cadangan devisa menggunakan indikator internasional yang ditetapkan IMF

INDEKS BERITA

Terpopuler