Revisi UU Kementerian Negara, DPR Mulai Membahas Kabinet Gemuk Prabowo-Gibran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keinginan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, presiden dan wakil presiden terpilih, untuk menambah jumlah kementerian demi mengakomodasi koalisi gemuk mendekati kenyataan. Hal ini ditandai dengan dimulainya pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara oleh Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Draf usulan revisi UU Kementerian Negara juga sudah dibacakan oleh tenaga ahli Baleg DPR dalam rapat Baleg DPR, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, kemarin. Revisi yang akan dikebut terkait pengaturan jumlah kementerian, dari semula 34 kementerian menjadi sesuai kebutuhan presiden.
Baca Juga: Rupiah Diyakini Mulai Stabil, Imbas Positifnya Diharapkan Merembet ke Pasar Saham
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.