Revisi UU Migas Lambat, Status SKK Migas Dipertanyakan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Investor hulu minyak dan gas bumi mempertanyakan legalitas SKK Migas saat ini. Penyebabnya, mereka ingin memastikan aturan investasinya tidak berubah jika sudah mengucurkan uang di Indonesia.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menceritakan, beberapa kali ditanyakan investor tentang posisi SKK Migas saat ini yang masih berbentuk special task force (satuan kerja khusus) atau badan usaha sementara. Status ini kerap dinilai sebagai cerminan ketidakpastian usaha migas di Indonesia.
