KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Investor hulu minyak dan gas bumi mempertanyakan legalitas SKK Migas saat ini. Penyebabnya, mereka ingin memastikan aturan investasinya tidak berubah jika sudah mengucurkan uang di Indonesia.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menceritakan, beberapa kali ditanyakan investor tentang posisi SKK Migas saat ini yang masih berbentuk special task force (satuan kerja khusus) atau badan usaha sementara. Status ini kerap dinilai sebagai cerminan ketidakpastian usaha migas di Indonesia.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.