KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada pengumuman penting datang dari Google Indonesia. Lewat laman Pusat Bantuan Google Ads, Google mengumumkan: mulai 1 Oktober 2019, mereka akan memungut pajak pertambahan nilai atau PPN 10% atas layanan iklannya alias Google Ads.
Dalam keterangannya, Google menyebut bahwa kebijakan tersebut berlaku untuk mematuhi peraturan pajak Indonesia, "Semua penjualan iklan Google di Indonesia akan dikenakan PPN 10%," terang Google.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.