RI Punya Peluang Terbuka untuk Mengincar Pajak Google

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada pengumuman penting datang dari Google Indonesia. Lewat laman Pusat Bantuan Google Ads, Google mengumumkan: mulai 1 Oktober 2019, mereka akan memungut pajak pertambahan nilai atau PPN 10% atas layanan iklannya alias Google Ads.
Dalam keterangannya, Google menyebut bahwa kebijakan tersebut berlaku untuk mematuhi peraturan pajak Indonesia, "Semua penjualan iklan Google di Indonesia akan dikenakan PPN 10%," terang Google.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukKontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.