KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada pengumuman penting datang dari Google Indonesia. Lewat laman Pusat Bantuan Google Ads, Google mengumumkan: mulai 1 Oktober 2019, mereka akan memungut pajak pertambahan nilai atau PPN 10% atas layanan iklannya alias Google Ads.
Dalam keterangannya, Google menyebut bahwa kebijakan tersebut berlaku untuk mematuhi peraturan pajak Indonesia, "Semua penjualan iklan Google di Indonesia akan dikenakan PPN 10%," terang Google.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.