Risiko Lebih Tinggi, Asuransi Mobil Listrik Bakal Lebih Mahal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang Tarif Premi Asuransi Harta Benda dan Kendaraan Bermotor. Salah satu poin baru yang akan diatur dalam aturan beleid tersebut adalah soal tarif premi asuransi kendaraan listrik alias electric vehicle (EV).
Pengamat asuransi, Wahyudin Rahman menilai tarif premi asuransi kendaraan listrik memang perlu dibedakan dengan kendaraan konvensional. Pasalnya, kendaraan bertenaga setrum memiliki profil risiko yang berbeda. Mulai dari penggunaan baterai bertegangan tinggi, sistem kelistrikan kompleks, hingga keterbatasan bengkel spesialis.
