Risiko Lebih Tinggi, Asuransi Mobil Listrik Bakal Lebih Mahal

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang Tarif Premi Asuransi Harta Benda dan Kendaraan Bermotor. Salah satu poin baru yang akan diatur dalam aturan beleid tersebut adalah soal tarif premi asuransi kendaraan listrik alias electric vehicle (EV).
Pengamat asuransi, Wahyudin Rahman menilai tarif premi asuransi kendaraan listrik memang perlu dibedakan dengan kendaraan konvensional. Pasalnya, kendaraan bertenaga setrum memiliki profil risiko yang berbeda. Mulai dari penggunaan baterai bertegangan tinggi, sistem kelistrikan kompleks, hingga keterbatasan bengkel spesialis.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan