Reporter: Akmalal Hamdhi, Amalia Nur Fitri, Dimas Andi, Ratih Waseso, Vina Elvira | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah eskalasi kasus Covid-19 varian Omicron, pemerintah melonggarkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3. Dalih pemerintah, risiko kematian akibat omicron lebih rendah ketimbang varian Delta.
Pada saat sama, rasio vaksinasi Covid-19 di Tanah Air semakin tinggi. "Kami tidak akan menginjak rem darurat terlalu dalam. Namun pemerintah tetap tidak menganggap enteng kondisi saat ini," ungkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers, kemarin. Meski begitu, pemerintah tetap memperpanjang PPKM hingga 28 Februari 2022.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.