Reporter: Ragil Nugroho | Editor: Havid Vebri
KONTAN.CO.ID- Pemerintah Indonesia telah resmi mencabut kebijakan larangan ekspor batubara yang rencananya diberlakukan selama sebulan, yakni 1-31 Januari 2022. Pencabutan larangan ekspor dilakukan setelah tiga negara, yakni Jepang, Korea Selatan dan Filipina mengajukan keberatan dengan kebijakan tersebut.
Dengan pencabutan larangan itu maka aktivitas ekspor batu bara bisa kembali dilakukan pada 12 Januari 2022. Pencabutan larangan ekspor ini tentu kian menggambarkan kegamangan pemerintah dalam menyikapi permasalahan hilirisasi mineral dan pertambangan (minerba).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.