KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asap rokok selalu pengap kala memenuhi ruangan. Dan kepengapan itu kembali melanda ruang publik belakangan ini. Mulai isu tarif cukai rokok tak dinaikkan tahun 2022 hingga pro-kontra perlu tidaknya PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan direvisi.
Di masa pandemi Covid-19 yang kembali merajalela, para pihak terkait rokok pasang kuda-kuda. Pelaku usaha yang kinerjanya anjlok hingga 50% dari tahun 2019 menyuarakan realitanya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan