RPP Soal PKWT, Outsourcing dan PHK Dirilis, Didukung Pengusaha, Diprotes Pekerja

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai melakukan sosialisasi sejumlah aturan turunan atas Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Salah satu yang ditunggu adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sektor ketenagakerjaan, khususnya tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan