Berita Regulasi

RPP Soal PKWT, Outsourcing dan PHK Dirilis, Didukung Pengusaha, Diprotes Pekerja

Senin, 11 Januari 2021 | 08:15 WIB
RPP Soal PKWT, Outsourcing dan PHK Dirilis, Didukung Pengusaha, Diprotes Pekerja

ILUSTRASI. Karyawan menggunakan masker dan pelindung wajah di trotoar kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (16/06/2020). KONTAN/Fransiskus Simbolon

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai melakukan sosialisasi sejumlah aturan turunan atas Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Salah satu yang ditunggu adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sektor ketenagakerjaan, khususnya tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru