ILUSTRASI. Karyawan menggunakan masker dan pelindung wajah di trotoar kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (16/06/2020). KONTAN/Fransiskus Simbolon
Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai melakukan sosialisasi sejumlah aturan turunan atas Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Salah satu yang ditunggu adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sektor ketenagakerjaan, khususnya tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.