Berita

Rugi Akibat FOMO

Oleh Harris Hadinata - Redaktur Pelaksana
Jumat, 26 Mei 2023 | 08:00 WIB
Rugi Akibat FOMO

Reporter: Harris Hadinata | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rakyat +62 memang gampang banget dibo'ongin. Kurang lebih begitu salah satu komentar warganet di Twitter terkait kasus penipuan jastip tiket konser Coldplay di Indonesia. 

Meski jelas tidak semua orang di Indonesia masuk kategori mudah dibohongi, tidak dapat dipungkiri, memang masih banyak orang yang gampang terkena bujuk rayu berujung bodong. Di luar kasus penipuan jastip tiket konser Coldplay tadi, sebelumnya kita sering mendengar korban berjatuhan akibat penipuan tawaran investasi.

Nilai kerugian akibat kasus seperti ini juga tidak kecil. Di kasus penipuan jastip tiket Coldplay tadi, kerugian terakhir yang diumumkan polisi mencapai Rp 183 juta. Sementara Satgas Waspada Investasi mencatat, sepanjang 2022 lalu kerugian yang dialami masyarakat akibat investasi bodong mencapai Rp 109,67 triliun.

Jumlah tersebut naik tinggi dibanding kerugian akibat penipuan investasi bodong di periode 2018-2021, yang cuma Rp 13,84 triliun. Kasus investasi bodong yang membuat kerugian masyarakat melejit tinggi tersebut terutama kasus terkait robot trading ilegal.

Beberapa waktu yang lalu, seorang pengamat pasar keuangan pernah berbincang dengan KONTAN soal mudahnya orang Indonesia ini terkena godaan tawaran bodong. Faktor utamanya, banyak orang yang gampang FOMO atau fear of missing out, alias takut ketinggalan momen. Akhirnya, mereka terjebak tawaran yang berujung bodong.

Di pasar modal, mulai dari otoritas hingga para pelaku penyedia layanan pasar modal memang sudah rajin menggelar program edukasi dan sosialisasi. Salah satu tujuannya, menjauhkan investor dari tawaran investasi bodong.

Tapi, saat ini sekadar menggelar program edukasi dan sosialisasi tidak cukup untuk mencegah jumlah investor yang merugi gara-gara investasi bodong bertambah. Selama banyak pelaku pasar masih gampang FOMO, tawaran investasi bodong tetap bisa memakan korban. 

Sekadar info, per April lalu, Satgas Waspada Investasi mengumumkan menemukan 15 tawaran investasi ilegal dan 155 platform pinjaman online tanpa izin. Jadi, kendati Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rajin melakukan pengawasan, tawaran investasi ilegal tetap ramai.

Meski pengawasan kuat, namun dari sisi pidana, kasus investasi ilegal biasanya baru diperiksa ketika muncul korban yang merugi. Jadi, perlu aturan lebih tegas untuk benar-benar mencegah tawaran investasi ilegal bertambah marak.

Terbaru
IHSG
7.148,68
0.36%
-25,85
LQ45
924,11
0.78%
-7,25
USD/IDR
16.244
0,12
EMAS
1.319.000
0,08%