Rumahsakit Mulai Mengurus Proses Klaim Biaya Corona ke Pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah memastikan seluruh rumahsakit yang menangani pasien terjangkit virus corona atau Covid-19 bisa mengajukan proses klaim biaya perawatan pasien kepada Kementerian Kesehatan.
Hal itu seperti diatur dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Tertentu bagi Rumah Sakit (RS) yang menyelenggarakan pelayanan Virus Corona (Covid-19).
