Rumahsakit Mulai Mengurus Proses Klaim Biaya Corona ke Pemerintah

Sabtu, 18 April 2020 | 06:51 WIB
Rumahsakit Mulai Mengurus Proses Klaim Biaya Corona ke Pemerintah
[ILUSTRASI. An isolation room is seen at Sulianti Saroso hospital in Jakarta, Indonesia, February 28, 2020. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana]
Reporter: Amalia Fitri | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah memastikan seluruh rumahsakit yang menangani pasien terjangkit virus corona atau Covid-19 bisa mengajukan proses klaim biaya perawatan pasien kepada Kementerian Kesehatan.

Hal itu seperti diatur dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Tertentu bagi Rumah Sakit (RS) yang menyelenggarakan pelayanan Virus Corona (Covid-19).

Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah Berlangganan?
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama dan gunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Business Insight
Artikel pilihan editor Kontan yang menyajikan analisis mendalam, didukung data dan investigasi.
Kontan Digital Premium Access
Paket bundling Kontan berisi Business Insight, e-paper harian dan tabloid serta arsip e-paper selama 30 hari.
Masuk untuk Melanjutkan Proses Berlangganan
Bagikan

Berita Terbaru