Berita Ekonomi

Rumahsakit Mulai Mengurus Proses Klaim Biaya Corona ke Pemerintah

Sabtu, 18 April 2020 | 06:51 WIB
Rumahsakit Mulai Mengurus Proses Klaim Biaya Corona ke Pemerintah

ILUSTRASI. An isolation room is seen at Sulianti Saroso hospital in Jakarta, Indonesia, February 28, 2020. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana

Reporter: Amalia Fitri | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah memastikan seluruh rumahsakit yang menangani pasien terjangkit virus corona atau Covid-19 bisa mengajukan proses klaim biaya perawatan pasien kepada Kementerian Kesehatan.

Hal itu seperti diatur dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Tertentu bagi Rumah Sakit (RS) yang menyelenggarakan pelayanan Virus Corona (Covid-19).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru