Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak awal pekan ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai melakukan pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) atau dikenal dengan RUU KUP.
Secara umum RUU KUP ini merupakan perubahan atas berapa Undang-Undang sekaligus atau sering dikenal dengan omnibus law, di bidang perpajakan.
Pertama, perubahan beberapa pasal di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang.
Kedua, perubahan beberapa pasal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Ketiga, perubahan beberapa pasal di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Keempat, perubahan beberapa pasal di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
Kelima, perubahan beberapa pasal di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Ini Artikel Spesial
Segera berlangganan sekarang untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap.
Baca juga
-
Opini Selasa, 17 Mei 2022 | 10:36 WIB Selasa, 17 Mei 2022 | 10:36 WIB -
Market Selasa, 17 Mei 2022 | 10:13 WIB Selasa, 17 Mei 2022 | 10:13 WIB -
Market Selasa, 17 Mei 2022 | 09:29 WIB Selasa, 17 Mei 2022 | 09:29 WIB -
Market Selasa, 17 Mei 2022 | 09:24 WIB Selasa, 17 Mei 2022 | 09:24 WIB -
Ekonomi Selasa, 17 Mei 2022 | 08:25 WIB Selasa, 17 Mei 2022 | 08:25 WIB -
Market Selasa, 17 Mei 2022 | 08:04 WIB Selasa, 17 Mei 2022 | 08:04 WIB -
Market Selasa, 17 Mei 2022 | 07:59 WIB Selasa, 17 Mei 2022 | 07:59 WIB -
Ekonomi Selasa, 17 Mei 2022 | 07:50 WIB Selasa, 17 Mei 2022 | 07:50 WIB -
Ekonomi Selasa, 17 Mei 2022 | 07:30 WIB Selasa, 17 Mei 2022 | 07:30 WIB -
Politik Selasa, 17 Mei 2022 | 07:30 WIB Selasa, 17 Mei 2022 | 07:30 WIB