RUU Perampasan Aset Masuk Prioritas 2025

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyetujui perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025.
Setidaknya terdapat 52 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam Prolegnas 2025. Salah satunya yang sempat mendapat perhatian publik dan menjadi tuntutan saat demonstrasi besar-besaran pada akhir Agustus lalu adalah RUU Perampasan Aset.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan