Reporter: Ratih Waseso | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana mulai menunjukkan kemajuan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah sepakat memasukkan calon beleid tersebut dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023, yang akan ditetapkan dalam sidang Paripurna DPR RI dalam waktu dekat.
Dengan masuk Prolegnas, RUU Perampasan Aset menjadi salah satu RUU prioritas untuk dibahas. "RUU ini baru masuk Prolegnas 2023 karena baru disepakati pemerintah dan DPR," kata Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas, Minggu (4/12).
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG