Reporter: Ratih Waseso | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana mulai menunjukkan kemajuan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah sepakat memasukkan calon beleid tersebut dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023, yang akan ditetapkan dalam sidang Paripurna DPR RI dalam waktu dekat.
Dengan masuk Prolegnas, RUU Perampasan Aset menjadi salah satu RUU prioritas untuk dibahas. "RUU ini baru masuk Prolegnas 2023 karena baru disepakati pemerintah dan DPR," kata Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas, Minggu (4/12).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.