KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mengajukan lagi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanahan agar masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2021.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan, RUU Pertanahan sudah diajukan beberapa waktu sebelumnya. Terakhir, RUU Pertanahan yang diajukan pada tahun lalu saat periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo akan berakhir. "Sudah hampir jadi tapi last minute karena konstelasi politik menjelang pemilihan presiden akhirnya tertunda," kata Sofyan, Rabu (9/9).
