Berita Regulasi

RUU Pertanahan prioritas 2021

Kamis, 10 September 2020 | 07:30 WIB
RUU Pertanahan prioritas 2021

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mengajukan lagi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanahan agar masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2021.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan, RUU Pertanahan sudah diajukan beberapa waktu sebelumnya. Terakhir, RUU Pertanahan yang diajukan pada tahun lalu saat periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo akan berakhir. "Sudah hampir jadi tapi last minute karena konstelasi politik menjelang pemilihan presiden akhirnya tertunda," kata Sofyan, Rabu (9/9).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru