Saat Berupaya Merestrukturisasi Utang, Sritex (SRIL) dan Tiga Anak Usaha Digugat PKPU

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah upaya restrukturisasi utang, perusahaan tekstil dan garmen PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) dan tiga anak usahanya digugat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). PKPU ini diajukan oleh CV Prima Karya ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Tiga anak usaha yang dimaksud ialah PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries dan PT Primayudha Mandirijaya. Gugatan ini dilayangkan pada Senin (19/4) lalu dengan nomor gugatan 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan