Saat Berupaya Merestrukturisasi Utang, Sritex (SRIL) dan Tiga Anak Usaha Digugat PKPU
Rabu, 21 April 2021 | 07:50 WIB
Reporter: Nur Qolbi
| Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah upaya restrukturisasi utang, perusahaan tekstil dan garmen PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) dan tiga anak usahanya digugat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). PKPU ini diajukan oleh CV Prima Karya ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Tiga anak usaha yang dimaksud ialah PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries dan PT Primayudha Mandirijaya. Gugatan ini dilayangkan pada Senin (19/4) lalu dengan nomor gugatan 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.