Berita Keuangan

Saat Ini Koperasi Mengawasi Diri Mereka Sendiri, Ke Depan Pengawasan di Tangan OJK

Jumat, 11 November 2022 | 09:50 WIB
Saat Ini Koperasi Mengawasi Diri Mereka Sendiri, Ke Depan Pengawasan di Tangan OJK

ILUSTRASI. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat membuka pameran foto Indonesia Sehat Ekonomi Bangkit yang diselenggarakan KONTAN di Jakarta, Rabu (13/4/2022).

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pro dan kontra terkait dengan pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak kunjung surut, Kendati demikian, pencantuman mandat tersebut dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) hampir dipastikan tidak akan berubah.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki dalam Rapat Kerja bersama DPR pada Kamis (10/11) sepakat, pengawasan memang diperlukan untuk KSP. Pengawasan koperasi belum diatur pada UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Koperasi.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru