ILUSTRASI. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat membuka pameran foto Indonesia Sehat Ekonomi Bangkit yang diselenggarakan KONTAN di Jakarta, Rabu (13/4/2022).
Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pro dan kontra terkait dengan pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak kunjung surut, Kendati demikian, pencantuman mandat tersebut dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) hampir dipastikan tidak akan berubah.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki dalam Rapat Kerja bersama DPR pada Kamis (10/11) sepakat, pengawasan memang diperlukan untuk KSP. Pengawasan koperasi belum diatur pada UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Koperasi.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.