Saat Ini Koperasi Mengawasi Diri Mereka Sendiri, Ke Depan Pengawasan di Tangan OJK

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pro dan kontra terkait dengan pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak kunjung surut, Kendati demikian, pencantuman mandat tersebut dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) hampir dipastikan tidak akan berubah.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki dalam Rapat Kerja bersama DPR pada Kamis (10/11) sepakat, pengawasan memang diperlukan untuk KSP. Pengawasan koperasi belum diatur pada UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Koperasi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan