Saat Ini Koperasi Mengawasi Diri Mereka Sendiri, Ke Depan Pengawasan di Tangan OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pro dan kontra terkait dengan pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak kunjung surut, Kendati demikian, pencantuman mandat tersebut dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) hampir dipastikan tidak akan berubah.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki dalam Rapat Kerja bersama DPR pada Kamis (10/11) sepakat, pengawasan memang diperlukan untuk KSP. Pengawasan koperasi belum diatur pada UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Koperasi.
