Sadisnya Kejahatan Korporasi di Pasar Keuangan

Kamis, 08 Agustus 2024 | 12:39 WIB
Sadisnya Kejahatan Korporasi di Pasar Keuangan
[ILUSTRASI. Budi Frensidy, Pengamat Pasar Modal]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Kejahatan di sektor jasa keuangan masih saja terjadi. Belasan tahun lalu ada kasus Bank Century, Antaboga Delta Sekuritas, Sarijaya Permana Securities, Signature Capital, Optima Kharya Capital Management, dan PT Katarina Utama Tbk (RINA) dengan kerugian antara puluhan miliar rupiah hingga triliunan rupiah.

Adanya single investor identification (SID) dan rekening dana nasabah (RDN) setiap investor setelah kasus Sarijaya. Belajar dari kasus Optima Kharya, setoran dana nasabah langsung masuk ke rekening terpisah untuk reksadana atau kontrak pengelolaan dana (KPD) itu, tidak lagi ke rekening perusahaan. Selain penggelapan dana, aset manajemen ini juga gagal bayar ketika menjanjikan guaranteed return 11% pada tahun 2010.

Jauh sebelum maraknya emiten abal-abal di bursa, di tahun 2010 sudah ada perusahaan yang membawa kabur dana initial public offering (IPO) Rp 30,9 miliar. RINA yang IPO pada 14 Juli 2009 memanipulasi laporan keuangan, dengan proyek dan piutang fiktif hingga akhirnya harus mengalami delisting pada 1 Oktober 2012.

Pada tahun 2015 mencuat kasus dana pensiun (dapen) Pertamina yang mengelola lebih dari Rp10 triliun. Dapen ini membeli hingga Rp 700 miliar saham non-LQ45 yang nilai transaksi hariannya hanya Rp15,3 miliar, sampai menguasai 8,1% saham tersebut. Terbukti merugikan negara Rp612 miliar, direktur utama dapen divonis 8 tahun dan pemegang saham mayoritas SUGI belasan tahun.

Selain SUGI, dapen ini juga memborong saham kapitalisasi kecil dan tidak likuid: KREN sampai Rp 200 miliar yang setara 5%. Dengan rerata transaksi harian KREN yang cuma Rp 7 miliar, aksi beli sebanyak ini membuat harga saham itu melesat 218% dalam dua bulan yaitu dari Rp 660 menjadi Rp 2.100. Anda tahu harganya pekan lalu? Hanya Rp 6-Rp 7, turun 99% lebih dari harga saat jayanya.

Baca Juga: Kasus Kresna Life Modus Lama yang Harus Ditindak Tegas

Di tahun 2018 terkuak kasus gagal bayar utang triliunan rupiah PT SNP Finance kepada 14 bank dan medium term notes (MTN) yang diterbitkan. Akibat kasus ini, dua Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang memeriksa laporan keuangan perusahaan ini tidak diizinkan lagi berpraktik sebagai auditor di sektor perbankan, pasar modal, dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Mereka dinilai melakukan pelanggaran berat.

Tahun 2019 ada kasus penggelembungan pendapatan US$ 239,94 juta (Rp 3,36 triliun) PT Garuda Indonesia Tbk di triwulan IV 2018. Tanpa transaksi ini, Garuda masih rugi US$ 239,1 juta di tahun 2018. Pembalikan rugi menjadi untung ini karena ada pengakuan pendapatan lain-lain atas kerjasama layanan hiburan selama 15 tahun dengan perusahaan swasta kecil yang belum dikenal. Total asetnya hanya Rp 10 miliar.

Kenyataannya, Garuda baru menyelesaikan instalasi pada satu dari 203 pesawat yang dijanjikan untuk layanan itu dan juga tidak ada kas masuk hingga semester I 2019. Akuntan publik yang memeriksa kena pembekuan izin selama 12 bulan atas pelanggaran berat ini. Garuda harus menyusun lagi laporan keuangan yang benar.

Kerugian masyarakat akibat kejahatan keuangan yang terbesar terjadi dalam lima tahun terakhir. Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, pemiliknya tahun lalu malah divonis bebas oleh pengadilan. Konon ia merugikan Rp 106 triliun.

Kerugian triliunan rupiah terjadi di Asuransi Jiwasraya di tahun 2019 dan Asabri di 2021. Modus dan otak pelaku yang beririsan. Jiwasraya dan Asabri melakukan fraud pengelolaa investasi. Portofolio finansial Jiwasraya menempatkan 22,4% atau Rp 5,7 triliu dalam saham dan 59,1% atau Rp14,9 triliun di reksadana. Dalam portofolio saham, ternyata hanya 5% LQ-45.

Sementara dari 13 manajer investasi (MI) yang bermitra, hanya 2% reksadana dikelola MI top tier. Sejumlah reksadana khusus untuk menampung/mengambil di pasar negosiasi (di atas harga perolehan) saham-saham kemahalan (overpriced) yang dibeli Jiwasraya. Reksadana ini kemudian dibeli lagi Jiwasraya.

Aksi ini memindahkan saham rugi dari portofolio saham ke portofolio reksadana untuk mendandani kinerja portofolio saham. Tapi menyimpan boroknya di portofolio reksadana.

Untuk mencegah rekayasa keuangan seperti ini terulang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 6 September 2019 menerbitkan surat edaran: melarang MI menerbitkan reksadana yang bertujuan membeli efek dari calon atau pemegang unit penyertaan. Kasus gagal bayar asuransi juga terjadi di Wanaartha, Bakrie, Bumi Asih Jaya, Bumiputera (AJB), terakhir Kresna Life.

Keanehan terjadi ketika pemilik Grup Kresna Michael Steven (MS) menang dalam gugatan banding OJK terkait pencabutan izin Kresna Life. Karena namanya tidak ada di anggaran dasar, MS dinyatakan tidak bertanggung jawab. Hakim tidak memahami, sesungguhnya MS adalah ultimate beneficial owner.

Menurut pengamat hukum Denny Indrayana, menjadi ultimate beneficial owner agar kejahatannya tidak terdeteksi adalah modus lama. Dan seorang buron yang merugikan banyak pihak, sejatinya tidak punya hak mengajukan gugatan apalagi bisa menang melawan OJK.

Sebenarnya izin Kresna Life yang gagal bayar hingga Rp 6,4 triliun bisa dicabut di tahun 2021. OJK memberi waktu lebih dari dua tahun bagi Kresna Life memperbaiki kondisi sebelum mencabutnya di 23 Juni 2023.

Mengapa para hakim tidak mau melihat dan belajar dari pasar dan investor saham yang rasional? Tujuh saham Grup Kresna kena hukuman pasar dan berprospek suram yaitu KREN, MCAS, NFCX, DMMX, DIVA, TFAS, dan ASMI. Harga saham anjlok 47,7% (NFCX) hingga 88% (KREN). Rata-rata terjun 71,25% di tujuh bulan pertama 2024. Saham DEFI bahkan tidak ditransaksikan sejak awal 2022 karena sanksi pembekuan kegiatan usaha oleh OJK. n

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Berlangganan

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Transaksi Penjualan AAI Material, tapi Efek ke Kinerja Keuangan ADRO Diklaim Minimal
| Selasa, 17 September 2024 | 14:01 WIB

Transaksi Penjualan AAI Material, tapi Efek ke Kinerja Keuangan ADRO Diklaim Minimal

Kontribusi bisnis batubara metalurgi ke kinerja keuangan ADRO masih kecil.

Tim Kampanye Capres & Calon Kepala Daerah Doyan TPT Impor, Industri Lokal Kian Merana
| Selasa, 17 September 2024 | 11:30 WIB

Tim Kampanye Capres & Calon Kepala Daerah Doyan TPT Impor, Industri Lokal Kian Merana

Penggunaan Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) produksi dalam negeri di Pilpres 2024 hanya 10%.

OJK Godok RPOJK Baru Tentang Aset Kripto, Status CFX Sebagai Operator bisa Terancam?
| Selasa, 17 September 2024 | 10:30 WIB

OJK Godok RPOJK Baru Tentang Aset Kripto, Status CFX Sebagai Operator bisa Terancam?

Tiga perusahaan pemegang saham CFX dimiliki dan dikendalikan oleh Andrew Hidayat.

Morgan Stanley Getol Trading Saham FILM, Manfaatkan Sentimen Akuisisi NETV?
| Selasa, 17 September 2024 | 08:10 WIB

Morgan Stanley Getol Trading Saham FILM, Manfaatkan Sentimen Akuisisi NETV?

Harga saham PT MD Entertainment Tbk (FILM) terkoreksi seiring aksi jual Morgan Stanley.

Pengembang Habiskan Stok Demi Mengejar Insentif
| Selasa, 17 September 2024 | 07:25 WIB

Pengembang Habiskan Stok Demi Mengejar Insentif

Stok sudah tidak banyak karena sudah memanfaatkan PPNDTP sebelumnya.

Persoalan di Balik Calon Anggota BPK dari Parpol
| Selasa, 17 September 2024 | 07:15 WIB

Persoalan di Balik Calon Anggota BPK dari Parpol

DPR sudah meloloskan lima calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pembangunan Jalan Tol  di IKN Terus Dikebut
| Selasa, 17 September 2024 | 07:10 WIB

Pembangunan Jalan Tol di IKN Terus Dikebut

Kementerian PUPR memastikan progres pembangunan tol IKN sesuai ekspektasi.

Puluhan Perusahaan Berminat Ekspor Pasir Laut
| Selasa, 17 September 2024 | 07:05 WIB

Puluhan Perusahaan Berminat Ekspor Pasir Laut

Ada 66 perusahaan yang berminat ekspor pasir laut. 

Pemerintah Memperkuat Kelembagaan KPPU
| Selasa, 17 September 2024 | 07:05 WIB

Pemerintah Memperkuat Kelembagaan KPPU

KPPU meminta anggaran 2025 sebesar Rp 419,7 miliar. 

Pemangkasan Bunga Acuan untuk Tangkal Efek Deflasi
| Selasa, 17 September 2024 | 07:00 WIB

Pemangkasan Bunga Acuan untuk Tangkal Efek Deflasi

Bank Indonesia didorong untuk menurunkan suku bunga acuan untuk redam deflasi beruntun. 

INDEKS BERITA

Terpopuler