Sah, PKPU Garuda (GIAA) Diperpanjang 60 Hari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) resmi diperpanjang.
Dalam rapat majelis permusyawaratan hakim hari ini, Jumat (21/1), Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan memperpanjang PKPU Garuda selama 60 hari hingga 21 Maret 2022.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan