Sah, PKPU Garuda (GIAA) Diperpanjang 60 Hari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) resmi diperpanjang.
Dalam rapat majelis permusyawaratan hakim hari ini, Jumat (21/1), Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan memperpanjang PKPU Garuda selama 60 hari hingga 21 Maret 2022.
