Berita Market

Sah, PKPU Garuda (GIAA) Diperpanjang 60 Hari

Jumat, 21 Januari 2022 | 12:20 WIB
Sah, PKPU Garuda (GIAA) Diperpanjang 60 Hari

ILUSTRASI. Majelis hakim memutuskan memperpanjang PKPU Garuda (GIAA) selama 60 hari hingga 21 Maret 2022.

Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) resmi diperpanjang. 

Dalam rapat majelis permusyawaratan hakim hari ini, Jumat (21/1), Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan memperpanjang PKPU Garuda selama 60 hari hingga 21 Maret 2022.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru