KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex resmi memperoleh perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sesuai hasil rapat kreditur Kamis (2/12) pekan lalu.
Rapat pemusyawaratan majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang pada hari ini, Senin (6/12), memutuskan memperpanjang PKPU Sritex selama 25 hari hingga 25 Januari 2022.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.