Sah, PKPU Sritex (SRIL) Diperpanjang Selama 50 Hari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex resmi memperoleh perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sesuai hasil rapat kreditur Kamis (2/12) pekan lalu.
Rapat pemusyawaratan majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang pada hari ini, Senin (6/12), memutuskan memperpanjang PKPU Sritex selama 25 hari hingga 25 Januari 2022.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan