ILUSTRASI. Data center PT DCI Indonesia?Tbk.
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Laporan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) tentang kepemilikan investor di atas 5% menerangkan saham PT DCI Indonesia Tbk (DCII) atas nama Anthoni Salim saat ini blocked (diblokir). Alasan pemblokiran tersebut adalah karena pledged (gadai/dijaminkan).
Status pemblokiran itu mulai ada sejak 14 Juni, seperti laporan KSEI yang dipublikasikan di situs PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 15 Juni 2021 pukul 16.22 WIB. Hingga kini, status pledged tersebut masih melekat di saham DCII milik Anthoni.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini
Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.