Saham DCII Milik Anthoni Salim Berstatus Pledged (Gadai), Ini Penjelasan KSEI & BEI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Laporan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) tentang kepemilikan investor di atas 5% menerangkan saham PT DCI Indonesia Tbk (DCII) atas nama Anthoni Salim saat ini blocked (diblokir). Alasan pemblokiran tersebut adalah karena pledged (gadai/dijaminkan).
Status pemblokiran itu mulai ada sejak 14 Juni, seperti laporan KSEI yang dipublikasikan di situs PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 15 Juni 2021 pukul 16.22 WIB. Hingga kini, status pledged tersebut masih melekat di saham DCII milik Anthoni.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.