Saham Freeport Jatah Papua Masih Alot karena Belum Terbentuk BUMD Penampung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembagian jatah 10% saham divestasi PT Freeport Indonesia milik pemerintah daerah (pemda) Papua masih alot. Sebab, sejak Desember 2018 hingga kini, Pemda Papua belum juga membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menampung saham Freeport.
Menurut informasi yang diterima KONTAN, unsur pemda Papua masih tak satu suara mengenai pembagian saham tersebut. Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mendapatkan jatah sebesar 3% saham dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika mendapat jatah 7% saham. Konon, Pemprov Papua meminta jatah lebih tinggi dari 3%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.