Saham Mora Telematika (MORA) Sudah Anjlok 21,21% Pasca Sang Dirut Berstatus Tersangka
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tekanan jual melanda saham PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA) pasca Direktur Utamanya, Galumbang Menak ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 4 Januari kemarin. Galumbang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1 hingga 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.
Pada akhir perdagangan hari ini, Senin (9/1), harga saham MORA kembali menyentuh batas bawah auto rejection (ARB) dengan penurunan 6,85% dari hari perdagangan sebelumnya ke posisi Rp 462 per saham. Kondisi ini merupakan penurunan tiga hari berturut-turut saham MORA yang terjadi mulai 5 Januari kemarin. Jika pada akhir perdagangan 4 Januari harga saham MORA berakhir di level Rp 560, itu sudah terjadi penurunan sebanyak 21,21% hingga hari ini.
