ILUSTRASI. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (29/1/2021). ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.
Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 17 emiten masuk dalam pantauan khusus Bursa Efek Indonesia (BEI). Delapan di antaranya dalam status dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Status | Emiten |
Laporan Keuangan tidak mendapatkan opini/ disclaimer (kriteria 2) | MGNA, LAPD, MABA, INTA, IBFN |
Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan sebelumnya (kriteria 3) | ENVY, KBRI, GTBO, MGNA, OCAP |
Dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit (kriteria 8) | PBRX, PICO, WSBP, MTRA, KRAH, SRIL |
Memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi Perusahaan Tercatat yang dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit (kriteria 9) | GOLL, POLL |
Menambah deret panjang daftar BEI, akan ada PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) yang digugat pailit oleh lessor Aercap Ireland Limited (Aercap) di Supreme Court negara bagian New South Wales, Australia. Gugatan juga datang dari maskapai khusus kargo udara, My Indo Airlines, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.