KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih menyiapkan detail pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Rencananya, PPKM darurat akan diterapkan pada periode 3-20 Juli nanti.
Kebijakan ini berpotensi mempengaruhi kinerja sejumlah emiten. Menilik usulan pemerintah, pusat perbelanjaan akan ditutup selama PPKM darurat. Peritel yang menjajakan kebutuhan sehari-hari bisa tetap beroperasi dalam waktu terbatas. Sementara restoran tidak boleh menerima makan di tempat.
