KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih menyiapkan detail pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Rencananya, PPKM darurat akan diterapkan pada periode 3-20 Juli nanti.
Kebijakan ini berpotensi mempengaruhi kinerja sejumlah emiten. Menilik usulan pemerintah, pusat perbelanjaan akan ditutup selama PPKM darurat. Peritel yang menjajakan kebutuhan sehari-hari bisa tetap beroperasi dalam waktu terbatas. Sementara restoran tidak boleh menerima makan di tempat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.