Saling Sandera
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rivalitas antara penegak hukum di negeri ini memang kerap terjadi, tapi rasanya tidak pernah sedramatis tontonan di awal Juli 2026 lalu. Rivalitas antara Kejaksaan Agung dan Polri kini bukan lagi riak sektoral biasa, melainkan badai terbuka yang siap meruntuhkan marwah sistem hukum kita.
Apa yang kita tonton hari-hari ini bukan lagi penegakan keadilan demi rakyat, melainkan aksi saling sandera politik yang dipertontonkan secara telanjang di ruang publik.
Eskalasi perseteruan memuncak saat Kejaksaan Agung menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan, perwira aktif di Badan Gizi Nasional (BGN), sebagai tersangka korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut Kejaksaan, dugaan korupsi sang brigjen dilakukan lewat monopoli wadah makanan alias ompreng MBG.
Polri membalas cepat melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi-nya. Mereka langsung menggeledah aset-aset yang terafiliasi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Cipete dan Sentul. Di sana polisi menyita tumpukan emas 74 kilogram serta uang asing senilai Rp 476 miliar.
Plot twist dan menjadi babak paling ironis dari drama ini adalah kompromi di balik layar yang terjadi setelahnya. Setelah Febrie mundur dari jabatannya, sebuah skema pelimpahan perkara yang ganjil pun disepakati. Kasus Febrie yang disidik Polri justru diserahkan begitu saja ke Kejaksaan Agung.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengkritik keras langkah ini karena dinilai menabrak KUHAP. Bagaimana mungkin sebuah lembaga hukum memeriksa mantan petingginya sendiri atas penyidikan aktif yang belum dinyatakan lengkap (P21)?
Aroma-aroma kesepakatan damai transaksional (quid pro quo) kian menyengat ketika Kejaksaan Agung mendadak menghentikan pengumpulan data kasus korupsi MBG. Tepat setelah Kapolri dan Jaksa Agung memamerkan kemesraan "Operasi Pendinginan" di hadapan kamera media.
Kita tidak boleh membiarkan "asas kekeluargaan" melunturkan akuntabilitas kejahatan kerah putih ini. Solusinya jelas: KPK harus berani mengambil alih kasus Febrie secara total demi menghindari konflik kepentingan yang akut. Hanya dengan independensi KPK dan revisi ketat Perpres 66/2025 agar militer tidak dijadikan tameng individu, kita mungkin bisa menyelamatkan marwah negara hukum ini dari jurang kehancuran.
