ILUSTRASI. Suasana di sebuah pusat belanja di Jakarta, Selasa (10/11). KONTAN/Baihaki
Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri
KONTAN.CO.ID - Oktober 2021 lalu, sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia sudah menyetujui Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi undang-undang. Tak lama berselang, Presiden Joko Widodo ikut meneken dan meresmikan pemberlakuan kebijakan soal pajak yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
Dalam beleid tersebut ditetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari sebelumnya 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022. Kemudian, pada 1 Januari 2025, tarif PPN tersebut akan naik lagi menjadi 12%. Kementerian Keuangan beralasan, kenaikan tarif PPN dilakukan bertahap karena pertimbangan pandemi Covid-19.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.