Berita Bisnis

Sambut Kenaikan PPN, Peritel Pilih Menaikkan Harga atau Kurangi Laba

Minggu, 27 Februari 2022 | 07:32 WIB
Sambut Kenaikan PPN, Peritel Pilih Menaikkan Harga atau Kurangi Laba

ILUSTRASI. Suasana di sebuah pusat belanja di Jakarta, Selasa (10/11). KONTAN/Baihaki

Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

KONTAN.CO.ID -  Oktober 2021 lalu, sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia sudah menyetujui Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi undang-undang. Tak lama berselang, Presiden Joko Widodo ikut meneken dan meresmikan pemberlakuan kebijakan soal pajak yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.

Dalam beleid tersebut ditetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari sebelumnya 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022. Kemudian, pada 1 Januari 2025, tarif PPN tersebut akan naik lagi menjadi 12%. Kementerian Keuangan beralasan, kenaikan tarif PPN dilakukan bertahap karena pertimbangan pandemi Covid-19.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.087,32
1.11%
-79,50
LQ45
920,31
1.62%
-15,20
USD/IDR
16.177
-0,39
EMAS
1.347.000
0,15%
Terpopuler