Sanksi 41 Pelaku Usaha Langgar Distribusi Minyak
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) memberikan sanksi administratif kepada 41 pelaku usaha yang melakukan pelanggaran distribusi Minyakita.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemdag Rusmin Amin mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan distribusi, harga, dan stok komoditas barang kebutuhan pokok (bapok) di gudang produsen, distributor, pasar tradisional, juga ritel modern.
