Sanksi Tegas untuk Leasing yang Tidak Penuhi Prosedur Eksekusi Agunan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Para perusahaan pembiayaan tidak bisa bersenang-senang pasca terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XIX/2021 yang memberikan lampu hijau untuk mengeksekusi langsung objek jaminan fidusia tanpa melalui pengadilan.
Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan rambu-rambu aturan bagi perusahaan multifinance dalam menjalankan bisnisnya.
