Sanksi Tegas untuk Leasing yang Tidak Penuhi Prosedur Eksekusi Agunan

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Para perusahaan pembiayaan tidak bisa bersenang-senang pasca terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XIX/2021 yang memberikan lampu hijau untuk mengeksekusi langsung objek jaminan fidusia tanpa melalui pengadilan.
Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan rambu-rambu aturan bagi perusahaan multifinance dalam menjalankan bisnisnya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan