Sanksi Tegas untuk Leasing yang Tidak Penuhi Prosedur Eksekusi Agunan
Senin, 27 September 2021 | 13:18 WIB
ILUSTRASI. Calon peserta lelang didampingi tenaga marketing melihat langsung unit motor yang akan dilelang sebelum pelaksanaan pelelangan di Pasar Lelang Motor Universal Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (13/8/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.
Reporter: Dikky Setiawan
| Editor: Dikky Setiawan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Para perusahaan pembiayaan tidak bisa bersenang-senang pasca terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XIX/2021 yang memberikan lampu hijau untuk mengeksekusi langsung objek jaminan fidusia tanpa melalui pengadilan.
Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan rambu-rambu aturan bagi perusahaan multifinance dalam menjalankan bisnisnya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.