Sanksi Tengah Menanti Korporasi yang Melanggar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Operasional tiga perusahaan di hulu daerah aliran sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga, Tapanuli Selatan dan Tapanuli Utara, Sumatra Utara masih dihentikan sementara oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) sejak 6 Desember 2025.
Kebijakan ini diambil karena dugaan kontribusi aktivitas usaha mulai dari PLTA, industri kehutanan, pertambangan hingga perkebunan yang memperbesar tekanan ekologis dan memicu banjir besar di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara.
