KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali menyita aset pengemplang utang BLBI yakni Agus Anwar berupa tanah seluas 340 hektar di Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat, Kamis (31/3).
Penyitaan tersebut Satgas BLBI lakukan karena obligor Bank Pelita Istismarat tersebut belum membayar utang ke negara sebesar Rp 635,44 miliar.
