Satgas BLBI Kantongi Aset Obligor Rp 28,85 Triliun

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 09:56 WIB
Satgas BLBI Kantongi Aset Obligor Rp 28,85 Triliun
[ILUSTRASI. Satgas BLBI menyita aset Trijono Gondokusumo di Simprug dan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).]
Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) berhasil mengantongi aset obligor mencapai Rp 28,85 triliun sampai dengan 28 Oktober 2022.

Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemkeu) Purnama T Sianturi mengatakan, nilai tersebut dalam bentuk uang tunai ke kas negara, penetapan status penggunaan ke lembaga, hibah, serta melalui bentuk barang milik negara (BMN).

Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah Berlangganan?
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama dan gunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Business Insight
Artikel pilihan editor Kontan yang menyajikan analisis mendalam, didukung data dan investigasi.
Kontan Digital Premium Access
Paket bundling Kontan berisi Business Insight, e-paper harian dan tabloid serta arsip e-paper selama 30 hari.
Masuk untuk Melanjutkan Proses Berlangganan
Bagikan

Berita Terbaru

Laba Emiten Properti Terhantam Daya Beli
| Senin, 06 April 2026 | 06:36 WIB

Laba Emiten Properti Terhantam Daya Beli

Emiten properti masih menemukan tantangan di 2026 akibat kondisi geopolitik. Ini memicu ketidakpastian ekonomi, yang bisa menurunkan daya beli.​

Pertamina Gandeng US Grains Garap Bioetanol
| Senin, 06 April 2026 | 06:32 WIB

Pertamina Gandeng US Grains Garap Bioetanol

USGBC merupakan organisasi nirlaba internasional yang mewakili produsen dan pemangku kepentingan industri biji-bijian

Saham Emiten Rumahsakit Diprediksi Cuan di 2026, Ini Pendorong Utamanya
| Senin, 06 April 2026 | 06:30 WIB

Saham Emiten Rumahsakit Diprediksi Cuan di 2026, Ini Pendorong Utamanya

Beban depresiasi, rupiah lemah, dan tarif BPJS tipis bisa menekan profit. Pahami risiko sebelum berinvestasi di saham RS

WIKA Masih Bukukan Rugi Jumbo Rp 9,7 Triliun
| Senin, 06 April 2026 | 06:29 WIB

WIKA Masih Bukukan Rugi Jumbo Rp 9,7 Triliun

WIKA mengantongi kontrak baru Rp 17,46 triliun, yang mendongkrak total kontrak berjalan (order book) hingga menyentuh angka Rp 50,52 triliun

Harga Minyak Mentah Semakin Panas, Kinerja Emiten Migas Masih Bisa Ngegas
| Senin, 06 April 2026 | 06:27 WIB

Harga Minyak Mentah Semakin Panas, Kinerja Emiten Migas Masih Bisa Ngegas

Emiten produsen minyak dan gas (migas) masih berpeluang mencetak kinerja positif di 2026 seiring pemulihan harga minyak.

Laba Bersih AGII Menyusut 44% pada 2025
| Senin, 06 April 2026 | 06:25 WIB

Laba Bersih AGII Menyusut 44% pada 2025

Pendapatan AGII meningkat tipis 3,44% secara tahunan atau year-on-year (yoy) dibandingkan pencapaian 2024 yang sebesar Rp 2,90 triliun.

 Pebisnis Minta Skema Bea Keluar Batubara Diperjelas
| Senin, 06 April 2026 | 06:22 WIB

Pebisnis Minta Skema Bea Keluar Batubara Diperjelas

Pemerintah mematangkan aturan bea keluar komoditas batubara untuk memacu penerimaan negera di tengah meningkatnya subsidi energi

Berpotensi Didepak Dari Indeks MSCI, Waspada Investasi di Saham Terkonsentrasi Tinggi
| Senin, 06 April 2026 | 06:18 WIB

Berpotensi Didepak Dari Indeks MSCI, Waspada Investasi di Saham Terkonsentrasi Tinggi

Ada kemungkinan saham yang sudah masuk dalam indeks global seperti MSCI, akan dikeluarkan atau diturunkan bobotnya, usai masuk daftar HSC.

Perang Iran dengan AS dan Israel Dorong Minyak WTI Bisa Capai US$ 130 per Barel
| Senin, 06 April 2026 | 06:15 WIB

Perang Iran dengan AS dan Israel Dorong Minyak WTI Bisa Capai US$ 130 per Barel

Perang Iran-AS yang kian panas memudarkan harapan damai. Kalkulasi terbaru menunjukkan potensi harga minyak WTI sentuh US$ 130 per barel.

Purbaya Aktifkan Bea Masuk Antidumping BOPET
| Senin, 06 April 2026 | 06:10 WIB

Purbaya Aktifkan Bea Masuk Antidumping BOPET

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 14 Tahun 2026                   

INDEKS BERITA

Terpopuler