ILUSTRASI. Satgas BLBI menyita aset Trijono Gondokusumo di Simprug dan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).
Reporter: Siti Masitoh | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta menyita dua aset milik Trijono Gondokusumo, Senin (10/10). Ia merupakan obligor PT Bank Putra Surya Perkasa (BPSP).
Dua aset itu, pertama, sebidang tanah berikut bangunan di atasnya seluas 502 meter persegi (m2) di Jalan Simprug Golf III Nomor 71, Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kedua, sebidang tanah seluas 2.300 m2 di Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.