KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta menyita dua aset milik Trijono Gondokusumo, Senin (10/10). Ia merupakan obligor PT Bank Putra Surya Perkasa (BPSP).
Dua aset itu, pertama, sebidang tanah berikut bangunan di atasnya seluas 502 meter persegi (m2) di Jalan Simprug Golf III Nomor 71, Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kedua, sebidang tanah seluas 2.300 m2 di Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.