Sebagai Lembaga Hulu Migas, SKK Migas Tidak Memiliki Payung Hukum yang Jelas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengkaji ulang status kelembagaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Kajian atas status lembaga itu merujuk pada lembaga hulu migas yang belum memiliki payung hukum tertinggi seperti Undang-Undang (UU).
Bahkan, Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) atau omnibus law tidak mencantumkan legitimasi yang jelas atas pengelolaan sektor hulu migas kepada SKK Migas.
