Berita Bisnis

Sebagai Lembaga Hulu Migas, SKK Migas Tidak Memiliki Payung Hukum yang Jelas

Kamis, 19 November 2020 | 06:23 WIB
Sebagai Lembaga Hulu Migas, SKK Migas Tidak Memiliki Payung Hukum yang Jelas

ILUSTRASI. Realisasi produksi gas bumi di oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas di Indonesia per Mei 2020.

Reporter: Filemon Agung, Pratama Guitarra | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengkaji ulang status kelembagaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Kajian atas status lembaga itu merujuk pada lembaga hulu migas yang belum memiliki payung hukum tertinggi seperti Undang-Undang (UU).

Bahkan, Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) atau omnibus law tidak mencantumkan legitimasi yang jelas atas pengelolaan sektor hulu migas kepada SKK Migas.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru