Sebagai Lembaga Hulu Migas, SKK Migas Tidak Memiliki Payung Hukum yang Jelas

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengkaji ulang status kelembagaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Kajian atas status lembaga itu merujuk pada lembaga hulu migas yang belum memiliki payung hukum tertinggi seperti Undang-Undang (UU).
Bahkan, Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) atau omnibus law tidak mencantumkan legitimasi yang jelas atas pengelolaan sektor hulu migas kepada SKK Migas.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan