ILUSTRASI. Realisasi produksi gas bumi di oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas di Indonesia per Mei 2020.
Reporter: Filemon Agung, Pratama Guitarra | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengkaji ulang status kelembagaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Kajian atas status lembaga itu merujuk pada lembaga hulu migas yang belum memiliki payung hukum tertinggi seperti Undang-Undang (UU).
Bahkan, Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) atau omnibus law tidak mencantumkan legitimasi yang jelas atas pengelolaan sektor hulu migas kepada SKK Migas.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG