Sebesar Rp 18 Triliun Dana Haji Akan diinvestasikan di Hotel dan Katering Arab Saudi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tengah menyiapkan rencana investasi langsung di Arab Saudi. Kesepakatan ini diharapkan dapat ditandatangani sebelum musim haji tahun ini bergulir.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu menjelaskan, pada 2019 BPKH menargetkan dana kelolaan sebesar Rp 121 triliun. Perinciannya, dana tersebut akan dialokasikan sebesar 50% untuk disimpan di perbankan syariah, lalu 30% di surat berharga syariah negara (SBSN) dan 20% untuk investasi langsung serta investasi lainnya.
Menurut Anggito, sebanyak 15% dari target dana haji yang dikelola BPKH atau sekitar Rp 18,15 triliun akan dialokasikan untuk investasi langsung di Arab Saudi. Adapun sektor yang akan diinvestasikan itu masih seputar kebutuhan jamaah haji di Arab Saudi seperti bidang katering, hotel, dan penerbangan. "Kami mengharapkan perjanjian bisa rampung sebelum musim haji tahun ini sehingga bisa segera direalisasikan," kata Anggito, Kamis (24/1).
Namun, apabila investasi langsung ini tidak bisa dijalankan pada tahun ini, Anggito bilang, pihaknya akan berupaya melanjutkan tahun depan, dengan melihat dan mencari potensi objek investasi yang menguntungkan bagi jamaah haji. Dengan cara ini, BPKH tidak berhenti untuk berupaya menemukan investasi yang paling pas dan bermanfaat.
"Kalau tidak jadi tahun ini, ya, porsi dana kelolaan sebesar 15% itu akan dialihkan ke surat berharga," terangnya
Rencananya, investasi dana haji di Arab Saudi akan ditujukan pada dua hotel di Madinah dan tiga hotel di Mekkah, serta satu katering di Mekkah. Adapun, Anggito memastikan BPKH belum akan masuk ke investasi yang ditawarkan lewat skema Pembiayaan Investasi Non APBN (PINA) terkait sejumlah proyek infrastruktur yang akan dibangun.
Menanggapi strategi investasi BPKH tahun ini, Ekonom Samuel Aset Manajemen Lana Soelistianingsih menyambut baik hal tersebut. Lana meyakini BPKH telah mengukur risiko atas instrumen yang tepat untuk diinvestasikan di tanah suci tersebut.
Namun, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan BPKH sebelum benar-benar meneken kesepakatan untuk berinvestasi disana. Di antaranya dengan mempertimbangkan jarak hotel atau pemondokan tempat penginapan jamaah haji. Jangan sampai penggunaan dana milik umat ini tidak tepat sasaran yang pada akhirnya mempersulit para jamaah dan mengganggu kenyamanan beribadah.
Di samping itu, BPKH juga harus menghitung dengan tepat return on investment (ROI) yang dihasilkan dari investasi langsung tersebut.