Sebut Ada Permintaan, Regulator Malaysia Siapkan Aturan Pemanfaatan SPAC

Selasa, 21 September 2021 | 14:07 WIB
Sebut Ada Permintaan, Regulator Malaysia Siapkan Aturan Pemanfaatan SPAC
[ILUSTRASI. FILE PHOTO: Investor mencermati pergerakan saham di bursa Kuala Lumpur, Malaysia, 25 Agustus 2015. REUTERS/Olivia Harris./File Photo]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Komisi Sekuritas Malaysia akan meninjau kerangka kerja untuk perusahaan akuisisi tujuan khusus (SPACs) di tengah meningkatnya pemanfaatan perusahaan semacam itu sebagai jalan yang lebih murah dan lebih cepat masuk ke bursa saham, demikian pernyataan lembaga tersebut, Selasa (21/9).

“Terhadap meningkatnya permintaan untuk kendaraan seperti itu untuk perusahaan dengan pertumbuhan tinggi, kerangka kerja SPAC sedang ditinjau untuk efisiensi yang lebih besar,” demikian pernyataan komisi dalam peluncuran masterplan pasar modal lima tahun.

SPAC adalah perusahaan cangkang yang mencatatkan sahamnya di bursa, untuk mengumpulkan dana publik. Di tahap berikut, SPAC akan ergabung dengan perusahaan yang sudah beroperasi.

Baca Juga: Anak Usaha IPTV Batal Listing di Nasdaq, Hary Tanoe Berencana tapi Pasar Bicara Lain

Pemanfaatan SPAC memungkinkan pencari dana mendapatkan penilaian yang lebih tinggi dan kerangka waktu pencatatan saham yang lebih pendek daripada intial public offering (IPO) konvensional. 

Secara terpisah, Menteri Keuangan Tengku Zafrul Abdul Aziz mengatakan dana investasi modal ventura milik pemerintah telah berinvestasi di startup asal Indonesia Xendit, yang melakukan investasi di pasar mobil bekas berbasis digital, Carsome.

Xendit, fintech yang terbilang unicorn, akan merelokasi pusat keuangannya ke Malaysia, katanya. Tidak diungkap nilai investasi Xendit.

Dana investasi, Penjana Kapital, didirikan di bawah kementerian untuk mengelola program dana pendamping pemerintah. Mengutip siaran pers pada Juni silam, Penjana meraih dana senilai 850 juta ringgit dalam pendanaan putaran pertama yang berakhir Mei lalu.

Selanjutnya: Pertumbuhan Toko Online Bahan Makanan Belum Akan Mengancam Minimarket

 

Bagikan

Berita Terbaru

Dirut Emiten Afiliasi Haji Isam Mengundurkan Diri, Ada Apa?
| Jumat, 12 Desember 2025 | 10:59 WIB

Dirut Emiten Afiliasi Haji Isam Mengundurkan Diri, Ada Apa?

Bila terjadi kekosongan anggota direksi sehingga jumlahnya kurang dari dua orang, RUPS wajib diselenggarakan paling lambat 90 hari kalender

Patriot Bond Danantara Jilid Kedua Dikabarkan Terbit Lebih Cepat dari Jadwal Awal
| Jumat, 12 Desember 2025 | 08:16 WIB

Patriot Bond Danantara Jilid Kedua Dikabarkan Terbit Lebih Cepat dari Jadwal Awal

Berbeda dengan Patriot Bond jilid I yang kelebihan permintaan (oversubscribe), Patriot Bond II punya cerita berbeda.

SIDO Kebut Penjualan di Akhir Tahun, Laba Kuartal IV-2025 Diproyeksi Melonjak 59%
| Jumat, 12 Desember 2025 | 08:04 WIB

SIDO Kebut Penjualan di Akhir Tahun, Laba Kuartal IV-2025 Diproyeksi Melonjak 59%

Sido Muncul agresif perluas distribusi hingga 100 ribu gerai modern dan luncurkan produk baru. Kinerja ekspor juga meningkat 23% YoY. 

Intikeramik Alamasri (IKAI) Membenahi Fundamental Keuangan
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:50 WIB

Intikeramik Alamasri (IKAI) Membenahi Fundamental Keuangan

IKAI memasuki periode pemeliharaan besar (major maintenance). Artinya mesin-mesin diperbaiki, diservis untuk memastikan tetap berjalan lancar

Marketplace Siap Kerek Biaya Admin
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:45 WIB

Marketplace Siap Kerek Biaya Admin

Pendanaan ke sektor e-commerce tidak sebesar dulu, sehingga beberapa platform melakukan penyesuaian untuk menjaga keberlanjutan operasional.

OJK Relaksasi Kredit Wilayah Bencana
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:29 WIB

OJK Relaksasi Kredit Wilayah Bencana

Kebijakan ini mengacu pada POJK 19/2022 tentang perlakuan khusus bagi lembaga jasa keuangan di daerah terdampak bencana. 

Usulan Status Ojol  Menjadi Pelaku Usaha Mikro
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:25 WIB

Usulan Status Ojol Menjadi Pelaku Usaha Mikro

Akan menyampaikan usulan itu dalam pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojol yang bakal dilanjutkan tahun depan.

Bank Incar Pertumbuhan Kredit di Manufaktur
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:18 WIB

Bank Incar Pertumbuhan Kredit di Manufaktur

Perbanas dorong akselerasi kredit manufaktur untuk genjot pertumbuhan ekonomi 2026                  

The Fed Turunkan Bunga, Tapi Rupiah Masih Jadi Ganjalan Investor
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:18 WIB

The Fed Turunkan Bunga, Tapi Rupiah Masih Jadi Ganjalan Investor

Federal Reserve mengisyaratkan hanya akan melakukan satu kali pemangkasan suku bunga tambahan pada 2026.

Membangun Peluang Bisnis Galangan Kapal
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:05 WIB

Membangun Peluang Bisnis Galangan Kapal

Industri nasional siap untuk menangkap peluang dalam memenuhi kebutuhan pembangunan kapal bagi kementerian, lembaga, BUMN maupun pihak swasta.​

INDEKS BERITA

Terpopuler