ILUSTRASI. Relationship Manager berbincang dengan nasabah BNI Emerald di BNI Emerald Lounge, Jakarta, Senin (4/1/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Ronny L.D. Janis mengungkapkan kejanggalan hasil temuan investigasi internal BNI atas bilyet deposito sejumlah nasabah. Salah satunya adalah, seluruh bilyet deposito yang ditunjukkan pihak berinisial RY, AN, HDK dan HPT (Heng Pao Tek) memiliki nomor seri bilyet deposito yang sama.
Merujuk data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, diketahui Hendrik dan Heng Pao Tek mengajukan gugatan kepada BNI dan Melati Bunga Sombe yang merupakan karyawan BNI. Dalam data perkara, Heng Pao Tek tercatat memiliki 3 bilyet deposito dengan nomor seri yang sama, yakni PAB 0377568. Ketiga bilyet milik Heng Pao Tek tersebut bernilai total Rp 10,6 miliar.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.