Oleh Irwan Wisanggeni
- Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mercu Buana
Rabu, 16 Juni 2021 | 09:05 WIB
Reporter: Harian Kontan
| Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Isu program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid dua yang mengemuka, sejak beberapa tahun silam, lebih menguat saat ini.
Apalagi setelah Presiden Joko Widodo (19/5-2021) mengirimkan surat kepada DPR untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.