Sekitar 5% BPR Belum Penuhi Modal Inti, Opsi Merger dan Akusisi Menanti

Rabu, 07 Agustus 2024 | 06:30 WIB
 Sekitar 5% BPR Belum Penuhi Modal Inti, Opsi Merger dan Akusisi Menanti
[ILUSTRASI. Direktur Penanganan Klaim Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Ade Rachmat (kanan) memeriksa data nasabah BPR Karya Remaja Indramayu setelah izin usaha BPR itu dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indramayu Jawa Barat, Selasa (12/9/2023). ]
Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Perekonomian Rakyat (BPR) hanya punya waktu lima bulan lagi untuk memenuhi persyaratan modal inti minimal Rp 6 miliar. Para pemilik bank harus segera mencari cara memenuhi syarat itu jika tak mau izinnya dicabut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengungkapkan, saat ini masih banyak BPR yang belum penuhi ketentuan modal inti. Per Maret 2024, sekitar 5% dari total BPR yang berjumlah 1.500 bank belum memiliki modal inti Rp 6 miliar.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Business Insight

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Pendapatan dan Laba AKRA di Kuartal IV-2025 bisa Lebih Baik, Ditopang Penjualan Lahan
| Selasa, 28 Oktober 2025 | 08:15 WIB

Pendapatan dan Laba AKRA di Kuartal IV-2025 bisa Lebih Baik, Ditopang Penjualan Lahan

Persoalan pasokan BBM di SPBU BP-AKR tidak berdampak signifikan lantaran kontribusinya yang mini ke PT AKR Corporindo Tbk (AKRA).

Sido Muncul Menadah Berkah dari Masuk Angin
| Selasa, 28 Oktober 2025 | 08:14 WIB

Sido Muncul Menadah Berkah dari Masuk Angin

Kinerja PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO) diproyeksi membaik pada semester II 2025

Harga Emas Dunia Terkoreksi, Investor Saham Disarankan Wait and See
| Selasa, 28 Oktober 2025 | 07:55 WIB

Harga Emas Dunia Terkoreksi, Investor Saham Disarankan Wait and See

Potensi kenaikan harga emas hingga pengujung tahun 2025 diprediksi tidak akan terlalu signifikan lagi.

Ada Rencana MSCI Soal Free Float di Bursa, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Selasa, 28 Oktober 2025 | 07:07 WIB

Ada Rencana MSCI Soal Free Float di Bursa, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

MSCI akan menyesuaikan metodologi perhitungan free float khusus konstituen saham Indonesia, akan menggunakan data KSEI.

Andalkan SPN untuk Hindari Duit Menumpuk
| Selasa, 28 Oktober 2025 | 06:47 WIB

Andalkan SPN untuk Hindari Duit Menumpuk

Strategi ini dilakukan untuk mempercepat belanja pusat maupun daerah di awal tahun tanpa harus menumpuk anggaran di akhir tahun sebelumnya.

Perlu Revisi Skema Hitung PPh Karyawan
| Selasa, 28 Oktober 2025 | 06:41 WIB

Perlu Revisi Skema Hitung PPh Karyawan

Ditjen Pajak akan mengevaluasi skema tarif efektif rata-rata (TER) PPh Pasal 21                     

Konsumsi Mulai Meningkat, Ekonomi Bisa Melesat
| Selasa, 28 Oktober 2025 | 06:35 WIB

Konsumsi Mulai Meningkat, Ekonomi Bisa Melesat

Aktivitas konsumsi masyarakat di awal kuartal keempat 2025 meningkat, setidaknya tergambar dari dua survei konsumen

Memperluas Jaringan Usaha, Sinergi Inti Andalan Prima (INET) Akuisisi Saham PADA
| Selasa, 28 Oktober 2025 | 06:28 WIB

Memperluas Jaringan Usaha, Sinergi Inti Andalan Prima (INET) Akuisisi Saham PADA

Aksi korporasi ini dapat memperkuat posisi INET sebagai penyedia solusi digital dan layanan operasional terintegrasi. 

Emiten Ganti Usaha Demi Meraih Laba
| Selasa, 28 Oktober 2025 | 06:20 WIB

Emiten Ganti Usaha Demi Meraih Laba

Beberapa emiten siap menambah dan mengubah kegiatan usaha atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

RUU BUMD Digodok, Independensi BPD Jadi Sorotan
| Selasa, 28 Oktober 2025 | 06:15 WIB

RUU BUMD Digodok, Independensi BPD Jadi Sorotan

Pemerintah berencana meningkatkan status regulasi BUMD dari Peraturan Pemerintah (PP) menjadi Undang-Undang (UU).​

INDEKS BERITA

Terpopuler