KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Batas waktu bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) untuk memenuhi ketentuan minimal modal kian dekat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan, batas waktu pemenuhan modal BPR pada 31 Desember 2024.
Sampai batas waktu tersebut, BPR diwajibkan memiliki modal minimum Rp 6 miliar. Menurut catatan OJK, hingga Maret 2024, sudah ada 1.213 BPR yang memenuhi ketentuan modal inti Rp 6 miliar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.