ILUSTRASI. Pengumuman bank dalam penguasaan LPS.
Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Dikky Setiawan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Batas waktu bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) untuk memenuhi ketentuan minimal modal kian dekat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan, batas waktu pemenuhan modal BPR pada 31 Desember 2024.
Sampai batas waktu tersebut, BPR diwajibkan memiliki modal minimum Rp 6 miliar. Menurut catatan OJK, hingga Maret 2024, sudah ada 1.213 BPR yang memenuhi ketentuan modal inti Rp 6 miliar.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.