Masih Ada 5% BPR yang Belum Penuhi Modal Inti
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Batas waktu bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) untuk memenuhi ketentuan minimal modal kian dekat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan, batas waktu pemenuhan modal BPR pada 31 Desember 2024.
Sampai batas waktu tersebut, BPR diwajibkan memiliki modal minimum Rp 6 miliar. Menurut catatan OJK, hingga Maret 2024, sudah ada 1.213 BPR yang memenuhi ketentuan modal inti Rp 6 miliar.
