Sektor Energi Kontributor Terbesar Kontrak Baru PT PP Tbk (PTPP)

Senin, 22 Juli 2019 | 03:45 WIB
Sektor Energi Kontributor Terbesar Kontrak Baru PT PP Tbk (PTPP)
[]
Reporter: Aloysius Brama, Sugeng Adji Soenarso | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga bulan ini, PT PP (Persero) Tbk mencatatkan kontrak baru senilai Rp 14,8 triliun. Sektor energi menjadi penyumbang terbesar perolehan kontrak baru tersebut.

Menurut catatan internal PT PP, pekerjaan dari sektor energi mencuil porsi 39,7% atau sebesar Rp 5,88 triliun. Menyusul pekerjaan gedung bertingkat 23,6% atau sekitar Rp 3,49 triliun. Pada urutan ketiga adalah pekerjaan sektor infrastruktur 21,5% atau Rp 3,18 triliun. Sisanya meliputi pekerjaan bandar udara (bandara), jalur kereta api dan irigasi.

Dalam catatan KONTAN, PT PP juga mengantongi kontrak pembangunan Refinery Development Master Plan (RDMP) Kilang Balikpapan V Balikpapan Tahap II. Nilai kontrak tersebut mencapai Rp 3,38 triliun.

Sementara menurut data Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/ Bappenas) per Juli 2019, PT PP mengantongi empat proyek energi dengan skema Pembiayaan Investasi Non Anggaran Pemerintah (PINA). Perusahaan pelat merah itu mendapatkannya melalui anak usaha bernama PT PP Energi.

Keempat proyek tersebut meliputi pembangkit listrik tenaga biomassa (PLTBm) Nias Selatan berkapasitas 5 megawatt (mw) senilai Rp 210 miliar dan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) Nusa Dua 2 mw senilai Rp 112 miliar. Ada pula proyek PLTSa Bangli 2 mw senilai Rp 98 miliar dan PLTBm Ponu 5 mw dengan nilai investasi sebesar Rp 280 miliar.

Meskipun sudah menggenggam kontrak baru bernilai trilunan rupiah, capaian PT PP masih jauh dari target kontrak sepanjang tahun ini yang mencapai Rp 50,3 triliun. "Kami merealisasikan 29,42% dari target kontrak tahun ini," ungkap Agus Samuel Kana, Sekretaris Perusahaan PT PP Tbk kepada KONTAN, Jumat (19/7).

Oleh karena itu PT PP bakal lebih giat mengulik proyek di dalam negeri maupun luar negeri. Perusahaan berkode saham PTPP di Bursa Efek Indonesia (BEI) itu antara lain membidik negara-negara di kawasan Asia Tenggara.

Tahun ini, PT PP memastikan akan ada tambahan proyek baru berupa pembangkit listrik energi baru terbarukan (EBT) dari Vietnam dan proyek pelabuhan dari Malaysia. Hanya, mereka tidak mengungkapkan nilai kontrak baru dari kedua negara."Masih on progress," kata Agus.

Konsesi Semarang-Demak

Melalui surat Nomor PB.02.01-Mn/1347 tanggal 17 Juli 2019, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) memutuskan konsorsium PT PP, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, dan PT Misi Mulia Metrical sebagai pemegang konsesi proyek Tol Semarang-Demak. PT PP mengempit 65% konsesi. Sementara Wijaya Karya dan Misi Mulia masing-masing mendekap 25% dan 10%.

Tol Semarang-Demak memiliki panjang 27 kilometer (km) dengan nilai investasi Rp 15,3 triliun. Pengerjaannya terbagi menjadi Seksi I Kota Semarang dan Seksi II Kabupaten Demak. Konsorsium PT PP-Wijaya Karya-Misi Mulia bertugas mengerjakan Seksi II sepanjang 16,31 km dengan biaya Rp 5,6 triliun dan masa konsesi 35 tahun.

PT PP memastikan, proses selanjutnya bakal berjalan sesuai dengan rencana kerja. "Dengan surat penetapan ini, kami akan segera membentuk Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan mempercepat proses penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT)," kata M. Aprindy, Direktur Strategi Korporasi dan HCM PT PP dalam keterangan tertulis kepada media, Sabtu (21/7).

Bagikan

Berita Terbaru

Trafik Naik, Kinerja Jasa Marga (JSMR) Berpeluang Membaik
| Kamis, 11 Desember 2025 | 06:40 WIB

Trafik Naik, Kinerja Jasa Marga (JSMR) Berpeluang Membaik

Trafik jalan tol PT Jasa Marga Tbk (JSMR) menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) bakal lebih ramai, sehingga bisa memoles kinerja JSMR

Cermat Memilih Saham Selera Pasar
| Kamis, 11 Desember 2025 | 06:37 WIB

Cermat Memilih Saham Selera Pasar

Saham BUMI, DEWA, GOTO, hingga BKSL menjadi saham dengan volume perdagangan saham terbesar tahun ini

Bea Keluar Berlaku, Emiten Emas Masih Bisa Berkilau
| Kamis, 11 Desember 2025 | 06:34 WIB

Bea Keluar Berlaku, Emiten Emas Masih Bisa Berkilau

Pemerintah resmi menetapkan pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor seperti emas, akan menjadi sentimen bagi pergerakan harga emiten emas

Efisiensi agar Kinerja Perusahaan Gas Negara (PGAS) Makin Berisi
| Kamis, 11 Desember 2025 | 06:30 WIB

Efisiensi agar Kinerja Perusahaan Gas Negara (PGAS) Makin Berisi

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) perlu mempercepat proyek strategis agar mengangkat kinerja fundamental ke depan

Pelototi Rasio NPL Tinggi di Bank Daerah
| Kamis, 11 Desember 2025 | 06:30 WIB

Pelototi Rasio NPL Tinggi di Bank Daerah

Kualitas aset BPD perlu terus dicermati, di tengah berbagai kasus hukum yang membelit sejumlah BPD, terutama terkait pemberian kredit fiktif. ​

Waskita Beton Precast (WSBP) Targetkan Kontrak Baru Rp 2,6 Triliun di 2026
| Kamis, 11 Desember 2025 | 06:15 WIB

Waskita Beton Precast (WSBP) Targetkan Kontrak Baru Rp 2,6 Triliun di 2026

Hingga November 2025, segmen precast menjadi kontributor utama kontrak baru dengan total Rp 559 miliar atau sebesar 41,15% dari kontrak baru.

Valuasi Murah Saham Superbank Bisa Menekan Saham Perbankan Digital
| Kamis, 11 Desember 2025 | 06:13 WIB

Valuasi Murah Saham Superbank Bisa Menekan Saham Perbankan Digital

Memasuki masa penawaran umum saham perdana PT Super Bank Indonesia Tbk (SUPA), sentimen terhadap saham bank digital melemah. ​

Window Dressing 12.12
| Kamis, 11 Desember 2025 | 06:10 WIB

Window Dressing 12.12

Masalahnya, saat dompet cekak seperti sekarang, orang cenderung mengejar diskon lewat paylater, beli sekarang, bayar nanti.

Rupiah diproyeksi Masih Tertekan pada Kamis (10/12)
| Kamis, 11 Desember 2025 | 06:00 WIB

Rupiah diproyeksi Masih Tertekan pada Kamis (10/12)

Nilai tukar rupiah di pasar spot melemah 0,07% secara harian ke level Rp 16.688 per dolar AS pada Rabu (10/12/)

Perlu Aturan Upah Yang Berkelanjutan
| Kamis, 11 Desember 2025 | 05:35 WIB

Perlu Aturan Upah Yang Berkelanjutan

Aturan penentuan upah  minimum provinsi (UMP) harus sudah mengikuti keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

INDEKS BERITA

Terpopuler