ILUSTRASI. Karyawan memantau pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (16/8/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar aksi short sell menerpa saham PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) yang menderita tekanan jual beruntun dalam 4 hari perdagangan terakhir. Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menegaskan, kabar itu tidak benar lantaran aksi short sell sendiri dilarang sejak awal pandemi Covid-19, 2 Maret 2020 silam.
Lantas apa yang dimaksud dengan aksi short selling beserta seluk-beluknya? Berikut ini adalah penjelasannya.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.