Berita Market

Selama Pandemi Covid-19 Dilarang, Short Selling Memiliki Aturan yang Ketat

Selasa, 17 Agustus 2021 | 20:49 WIB
Selama Pandemi Covid-19 Dilarang, Short Selling Memiliki Aturan yang Ketat

ILUSTRASI. Karyawan memantau pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (16/8/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar aksi short sell menerpa saham PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) yang menderita tekanan jual beruntun dalam 4 hari perdagangan terakhir. Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menegaskan, kabar itu tidak benar lantaran aksi short sell sendiri dilarang sejak awal pandemi Covid-19, 2 Maret 2020 silam.

Lantas apa yang dimaksud dengan aksi short selling beserta seluk-beluknya? Berikut ini adalah penjelasannya.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru